Jakarta (DD/MM) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok meluncurkan inovasi
Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi sejak tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas statistik angka pelayanan Warga Negara Asing
(WNA) yang terus meningkat sejak Januari 2023. Bahkan menyentuh lebih dari 600
permohonan sampai dengan bulan Juli 2023 yang lalu.
“Dari data tersebut kami mencoba membuat analisis terkait proses pelayanan, kendala,
dan sebagainya, hingga lahirlah ide untuk mempercepat business process dan jadilah
inovasi Akselerasi Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi,” ungkap Afif Nur Anshari, Kepala
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Sebelumnya, proses permohonan layanan Izin Tinggal baik Izin Tinggal Kunjungan, Izin
Tinggal Terbatas, Perpanjangan Visa On Arrival, lapor lahir bagi anak WNA serta
pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas diselesaikan paling lama hingga
4 (empat) hari kerja. Imigrasi Tanjung Priok melalui inovasi ini mempercepat proses
hingga dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari.
“Pemanfaatan teknologi Aplikasi Layanan Izin Tinggal dari Direktorat Jenderal Imigrasi
dan Integrasi pembayaran PNBP dengan kemeterian keuangan telah disediakan melalui
berbagai platform baik melalui bank digital maupun ecommerce sehingga kami melihat
peluang untuk membuat standardisasi penyelesaian berkas Pelayanan Izin Tinggal lebih
cepat selesai sehingga pemohon layanan izin tinggal lebih efektif dalam melakukan
permohonan dan tidak perlu bolak balik ke Kantor Imigrasi karena penyelesaian
Pelayanan Izin Tinggal dapat diselesaikan dalam satu hari jadi namun kecepatan proses
juga tergantung seberapa cepat pemohon melakukan pembayaran biaya layanan setelah
kode billing keluar,” jelas Afif.
Sejak diujicobakan pada tanggal 12 Oktober kemudian di luncurkan hingga saat ini,
kendala yang terjadi lebih dari sisi pemohon. Seperti dokumen tidak lengkap, sehingga
harus melengkapi terlebih dahulu. Hingga proses pembayaran yang berlangsung lama
setelah kode billing diberikan. Umumnya adalah pemohon yang disponsori oleh
perusahaan dikarenakan perusahaan tidak melakukan pembayaran PNBP tersebut dihari
yang sama sehingga penyelesaian layanan izin tinggal tertunda.
Seorang Warga Negara Belanda, Roeland Rudolf Von Schuekkmann, mengaku terkejut
atas cepatnya pelayanan izin tinggal di Imigrasi Tanjung Priok. ”Saya sangat senang,
bahkan tidak sampai berjam-jam apalagi berjari-hari, selama dokumen sudah lengkap,
pembayaran langsung dilakukan, semuanya beres dalam waktu singkat,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Douglas Orlando A. Simamora, mengapresiasi
inovasi ini. “Saya mengapresiasi inovasi yang saat ini sedang berjalan terkait akselerasi
pelayanan izin tinggal sehari jadi, meskipun saya masih baru di sini, tapi saya sudah
mendapatkan informasi lengkap dari Kepala Kantor Sebelumnya, Bapak Abdi Widodo,
diharapkan nantinya langkah ini juga bisa diterapkan untuk layanan peneraan izin tinggal
terbatas perairan dimana peneraan izin tinggal terbatas perairan ini diperuntukan untuk
crew asing kapal yang akan sandar / kapal yang jangkar berada di wilayah perairan
Indonesia, di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Priok,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, 83 WNA telah berhasil menikmati inovasi ini. Tentunya ini
menjadi bukti bahwa inovasi ini menjadi solusi yang memang dibutuhkan. Sehingga
kedepannya bisa lebih banyak WNA yang dapat mengurus izin tinggal dengan lebih cepat
lagi. Dengan inovasi ini juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Meski demikian juga tetap menjalankan fungsi hukum dan
pengawasan keimigraian dengan lebih efektif dan efisien.