Gedung Baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi Diresmikan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.2 Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi (Komplek GOR Kota Bekasi). Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH03.OT.01.01 tanggal 25 November 2010, dan diresmikan operasionalnya pada tanggal 9 November 2011 sebagai Kantor Imigrasi kelas III Bekasi. Lalu melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-06.OT.01.02 tanggal 10 September 2015, Kantor Imigrasi kelas III Bekasi dinaikkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Melalui MoU antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 217/W11.IMI.IMI.8.UM.01.01-1069 tahun 2016, dilakukan rencana pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi dengan area seluas 5,020 m2 yang berlokasi di Jl. Perjuangan, Kel. Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dimana tanah seluas 4,020m2 dipergunakan untuk gedung kantor, sedangkan tanah seluas 1,000 m2 dipergunakan untuk mess atau asrama pegawai Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi yang beralamat di Teluk Pucung dasar pelaksanaan berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tujuan pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi adalah guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat khususnya warga kota Bekasi dengan mengedepankan aspek-aspek pelayanan publik yang representatif.
Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi ini merupakan hasil kolaborasi dan dukungan penuh dari pemerintah kota Bekasi sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat kota Bekasi dalam hal pelayanan keimigrasian. Komunikasi antara Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kanim Non TPI Kelas II Bekasi dengan Pemerintahan Kota Bekasi dilakukan sejak Tahun 2016 dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanim Kelas II Bekasi dengan Pemkot Bekasi terkait dengan pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Bekasi.

Pembangunan dimulai pada Tahun 2017 diatas tanah milik Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM seluas ± 5.020 M2 dengan pembiayaan dari APBD kota Bekasi total Rp. 31,8 Milyar, dengan anggaran tersebut akhirnya berdiri lah gedung utama imigrasi dengan 6 lantai, masjid dan pos jaga. Bahwa terkait dengan sarana pendukung layanan lainya seperti mebeulair dan interior gedung menggunakan anggaran dari Kementerian Hukum dan HAM. Proyeksi kedepan kami akan berencana menyelesaikan sarana pendukung layanan diantaranya area parkir dan sarana layanan perkantoran dengan mengajukan dalam rencana anggaran tahun 2020.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi yang baru terletak di Jl. Perjuangan, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi (sebelah Kantor Kelurahan Teluk Pucung). Memiliki sarana prasarana seperti gedung kantor, masjid, lahan parkir, dan pos keamanan. Lantai basement yang terletak di paling bawah terdiri dari lahan parkir, control room security, pos keamanan, dan ruang deteni. Untuk lantai 1 digunakan untuk pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dengan fasilitas 11 booth foto dan wawancara, loket customer service, loket customer care, ruang bermain anak, nursery room, ruang cetak paspor, loket pengambilan paspor, ruang tunggu, dan ruangan ramah berbasis HAM. Lantai 2 digunakan untuk pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA) seperti 4 loket pelayanan izin tinggal, 2 booth foto dan biometrik, ruangan arsip, lounge VIP, serta ruangan tunggu bagi pemohon. Untuk itu, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi yang berlokasi di Jl. Perjuangan, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian dan mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bekasi, dan menjadikan Direktorat Jenderal Imigrasi bersih melayani.

Sebagai instansi vertikal, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik tanpa dukungan Pemerintah Daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Program peningkatan sarana prasarana perlu didukung banyak pihak.

Previous Post
Pencari Suaka di Kebon Sirih, DMI: Sudah Ditangani Imigrasi dan Kemensos
Next Post
Munas ke-1 Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi Digelar di Jakarta

Related Posts

Open chat
Butuh Bantuan??
Hello...
Selamat Datang di Website Imigrasi Tanjung Priok.
Ada yang bisa kami bantu?