Izin Tinggal Kunjungan
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
UMUM
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
- Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
- Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).