Izin Tinggal Terbatas

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Persyaratan Umum

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab
  • ITAS suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAS

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAS sama dengan persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  •  tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup;
  • perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan

komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:

  1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
  2. perubahan akta perusahaan;
  3. pajak bumi bangunan terbaru;
  4. laporan keuangan terbaru;
  5. pajak perusahaan terbaru;
  6. pendapatan terbaru;
  7. surat obligasi terbaru;
  8. kepemilikan saham terbaru; atau
  9. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di Wilayah Indonesia, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
  • penerbitan.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

  • penerimaan pengajuan permohonan;
  • pengambilan foto;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktu Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
  • Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui:
    1. Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
    2. Penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.
  • Tanpa persetujuan Direktur Jenderal: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal:  paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
  • Izin Tinggal Terbatas virtual (bila disetujui) atau Penyampaian penolakan (bila ditolak) dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing/Penjamin/Penanggung Jawab.

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

Permohonan perpanjangan ITAS dapat diajukan dengan ketentuan:

  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 tahun, diajukan paling cepat 30 hari dan paling lama pada hari ITAS berakhir, atau
  • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAS yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum ITAS berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAS-nya.
  • Perpanjangan ITAS diberikan 1 hari setelah tanggal ITAS berakhir.
  • Perpanjangan ITAS  untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

Open chat
Butuh Bantuan??
Hello...
Selamat Datang di Website Imigrasi Tanjung Priok.
Ada yang bisa kami bantu?