Kenapa ya tidak boleh punya 2 Paspor yang sejenis bagi WNI
𝐒𝐨𝐛𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐢𝐨𝐤 !
Kenapa ya tidak boleh punya 2 Paspor yang sejenis bagi WNI
Sebagai informasi bagi Sobat Priok
Setiap Warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 ( satu ) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku
Untuk lebih jelasnya, Sobat Priok
bisa lihat postingan berikut ini ya
——————————————————————————————————–
Ayooo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Imigrasi Tanjung Priok melalui akun – akun media sosial kami, berikut informasinya :
🖊️ Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Priok
🐦 Twitter : @ImigrasiPriok
📝 Instagram : @Imigrasi_priok
🎵 Tiktok : @imigrasipriok
🎥 Youtube : Kantor Imigrasi Tanjung Priok
🌏 Web : https://kanimtanjungpriok.kemenkumham.go.id/
#imigrasi #ditjenimigrasi #imigrasiindonesia #imigrasipriok #imigrasitanjungpriok #kantorimigrasi #kantorimigrasiindonesia #kantorimigrasipriok #kantorimigrasitanjungpriok #visa #visaindonesia #paspor #mpaspor #kemenkumham #kanwildki #divimdki #tanjungpriok #jakartautara #jakarta #indonesia #sobatpriok #2024