Kenapa ya tidak boleh punya 2 Paspor yang sejenis bagi WNI

𝐒𝐨𝐛𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐢𝐨𝐤 !

Kenapa ya tidak boleh punya 2 Paspor yang sejenis bagi WNI

Sebagai informasi bagi Sobat Priok
Setiap Warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 ( satu ) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku

Untuk lebih jelasnya, Sobat Priok
bisa lihat postingan berikut ini ya
——————————————————————————————————–


Ayooo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Imigrasi Tanjung Priok melalui akun – akun media sosial kami, berikut informasinya :

🖊️ Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Priok
🐦 Twitter : @ImigrasiPriok
📝 Instagram : @Imigrasi_priok
🎵 Tiktok : @imigrasipriok
🎥 Youtube : Kantor Imigrasi Tanjung Priok
🌏 Web : https://kanimtanjungpriok.kemenkumham.go.id/

#imigrasi #ditjenimigrasi #imigrasiindonesia #imigrasipriok #imigrasitanjungpriok #kantorimigrasi #kantorimigrasiindonesia #kantorimigrasipriok #kantorimigrasitanjungpriok #visa #visaindonesia #paspor #mpaspor #kemenkumham #kanwildki #divimdki #tanjungpriok #jakartautara #jakarta #indonesia #sobatpriok #2024

Previous Post
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
Next Post
Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) & Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Periode Bulan September 2024

Related Posts

Open chat
Butuh Bantuan??
Hello...
Selamat Datang di Website Imigrasi Tanjung Priok.
Ada yang bisa kami bantu?