Eazy Pasport
UMUM
Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGAJUKAN PROGRAM EAZY PASPORT?
- Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta;
- Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama);
- Komunitas/organisasi; dan
- Komplek perumahan/apartemen;
PROSEDUR
- Pelayanan Eazy Passport dapat melayani 20 – 50 pemohon per hari dalam satu tempat;
- Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport;
- Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
- Jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja;
- Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline;
- Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih;
- Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat;
- Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut:
- Diambil langsung oleh pemohon paspor;
- Diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon; atau
- Dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.
Toggle 1
Toggle 2