Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 19 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi adalah Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu di wilayah kerjanya antara lain: 1) Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian; 2) Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan; 3) Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian; 4) Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian; 5) Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian; 6) Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian; 7) Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; 8) Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian; 9) Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan 10) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas keimigrasian.
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS I TPI
TANJUNG PRIOK
Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia