BEBAS VISA KUNJUNGAN
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
- Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai Tempat Masuk dan Keluar wilayah Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
- Adi Soemarmo, Surakarta
- Adi Sucipto, Yogyakarta
- Ahmad Yani, Semarang
- Bandara International Lombok, Mataram
- Belitung, Tanjung Pandan
- Binaka, Sibolga
- El Tari, Kupang
- Frans Kaisiepo, Biak
- Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
- Hang Nadim, Batam
- Husein Sastranegara, Bandung
- I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Juanda, Surabaya
- Kuala Namu, Medan
- Maimun Saleh, Sabang
- Minangkabau, Padang
- Mopah, Merauke
- Mozes Kilangi, Tembaga Pura
- Pattimura, Ambon
- Polonia, medan
- Sam ratulangi, manado
- Sepinggan, balikpapan
- Soekarno Hatta, Banten
- Sultan Hassanudin, Makassar
- Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Supadio, Pontianak
- Tarakan, Tarakan