Izin Tinggal Tetap
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
UMUM
- Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.
- Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari ITAP berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
- Perpanjangan ITAP diberikan terhitung sejak tanggal ITAP berakhir.
- Permohonan perpanjangan ITAP yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu ITAP-nya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAP-nya.