Alih Status ITAS – ITAP

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

UMUM

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
  1. sebagai pekerja;
  2. sebagai rohaniwan;
  3. penanaman modal asing;
  4. penyatuan keluarga;
  5. repatriasi;
  6. rumah kedua, yang terdiri atas:
  1. rumah kedua;
  2. keahlian khusus;
  3. tokoh dunia;
  4. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Persyaratan Umum:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
  • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
  • ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.

Persyaratan Khusus:

  1. Persyaratan khusus alih status ITAS menjadi ITAP mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di Permohonan Visa Republik Indonesia.
  2. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
  • rekening koran 3 bulan terakhir;
  • perubahan akta perusahaan;
  • pajak bumi bangunan terbaru;
  • laporan keuangan terbaru;
  • pajak perusahaan terbaru;
  • bukti pendapatan terbaru;
  • surat obligasi terbaru;
  • kepemilikan saham terbaru;
  • bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
  1. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pembaruan komitmen, juga harus melampirkan bukti pembaruan komitmen berupa:
  • bukti keabsahan perusahaan;
  • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
  • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
  • bukti rekening terbaru;
  • perubahan akta perusahaan;
  • pajak bumi bangunan terbaru;
  • laporan keuangan terbaru;
  • pajak perusahaan terbaru;
  • bukti pendapatan terbaru;
  • surat obligasi terbaru;
  • kepemilikan saham terbaru;
  • bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di wilayah Indonesia.
  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Terbatas virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
  • ITAP
  • Izin Masuk Kembali (IMK)

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

Open chat
Butuh Bantuan??
Hello...
Selamat Datang di Website Imigrasi Tanjung Priok.
Ada yang bisa kami bantu?