Alih Status ITAS – ITAP
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
UMUM
- Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan.
- Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
- Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
- Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
- sebagai pekerja;
- sebagai rohaniwan;
- penanaman modal asing;
- penyatuan keluarga;
- repatriasi;
- rumah kedua, yang terdiri atas:
- rumah kedua;
- keahlian khusus;
- tokoh dunia;
- lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
PERSYARATAN
Persyaratan Umum:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
- ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
- bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
- kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
- ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.
Persyaratan Khusus:
- Persyaratan khusus alih status ITAS menjadi ITAP mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di Permohonan Visa Republik Indonesia.
- Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
- rekening koran 3 bulan terakhir;
- perubahan akta perusahaan;
- pajak bumi bangunan terbaru;
- laporan keuangan terbaru;
- pajak perusahaan terbaru;
- bukti pendapatan terbaru;
- surat obligasi terbaru;
- kepemilikan saham terbaru;
- bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
- Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pembaruan komitmen, juga harus melampirkan bukti pembaruan komitmen berupa:
- bukti keabsahan perusahaan;
- bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
- bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
- bukti rekening terbaru;
- perubahan akta perusahaan;
- pajak bumi bangunan terbaru;
- laporan keuangan terbaru;
- pajak perusahaan terbaru;
- bukti pendapatan terbaru;
- surat obligasi terbaru;
- kepemilikan saham terbaru;
- bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di wilayah Indonesia.
PROSEDUR
- Penerimaan pengajuan permohonan
- Pengambilan foto
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal
Catatan:
- Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
- Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
WAKTU DAN PROSES PELAYANAN
- Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Izin Tinggal Terbatas virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
BIAYA
- ITAP
- Izin Masuk Kembali (IMK)
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.