Pemberian ITAP Tanpa Alih Status

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

INFORMASI UMUM

Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui proses Alih Status dapat dilakukan terhadap:

  • eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun di wilayah Indonesia;
  • anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

INFORMASI TAMBAHAN

  • ITAP diberikan secara langsung tanpa prosedur Alih Status berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
  • ITAP bagi pemohon penyatuan keluarga dan anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP Orang Asing yang diikuti.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diterbitkan dalam bentuk fisik dan dapat diambil di Kantor Imigrasi paling cepat 15 hari kerja sejak penerbitan KITAP, serta dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Orang Asing dan Penjamin.

Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin;
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. bukti penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
  3. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin;
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  2. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin (Penjamin dari Orang Tua, jika ada);
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  2. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
  3. Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan
  4. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kelahiran, bagi anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penerbitan

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia terdiri atas:

  1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di wilayah Indonesia;
  2. diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin;
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
  5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Seorang anak, warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.

Persyaratan Dokumen

  • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin;
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
  1. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
  2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris.
  • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
  5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

Pemberian ITAP berlaku 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan.

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

Open chat
Butuh Bantuan??
Hello...
Selamat Datang di Website Imigrasi Tanjung Priok.
Ada yang bisa kami bantu?